Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diproses jika ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP (usia 17 tahun atau sudah menikah) tetapi belum melakukan perekaman e-KTP (KTP-el),

Di Upload : 31 Desember 2025

Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diproses jika ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP (usia 17 tahun atau sudah menikah) tetapi belum melakukan perekaman e-KTP (KTP-el),

Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diproses jika ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP (usia 17 tahun atau sudah menikah) tetapi belum melakukan perekaman e-KTP (KTP-el), karena sistem Dukcapil mensyaratkan data perekaman KTP-el harus Print Ready Record (PRR) agar layanan seperti pencetakan KK atau pengurusan dokumen lain berjalan lancar. Pastikan semua anggota keluarga yang memenuhi syarat sudah rekam KTP-el terlebih dahulu sebelum mengajukan KK baru atau perubahan data. 

Bagikan :


Komentar Anda