Kartu Keluarga

Di Upload : 21 Maret 2017
Kartu Keluarga

PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  5. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  6. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  7. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

PERSYARATAN  :

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 
  2. KTP el asli suami istri:
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:

  1. Kartu Keluarga Lama;
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
  4. Surat permohonan KK dari Desa/ Kelurahan;
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena menumpang

  1. KK lama 
  2. SKPWNI
  3. KTP el asli yang menumpang 
  4. Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya.

Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian.
  3. Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian.
  4. Buku Nikah apabila pengurangan anggota keluarga karena menikah.
  5. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah;
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
  7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-e1 Kepala Keluarga.

PROSEDUR :

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan untuk penerbitan Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga

  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan

  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

  4. Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK; dan

  5. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk

WAKTU PENYELESAIAN :

Proses penerbitan Kartu Keluarga di selesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas diajukan.

BIAYA :

GRATIS (Rp.0)

PRODUK LAYANAN :

Kartu Keluarga (KK) 

Bagikan :

Komentar Anda