Kartu Keluarga

Di Upload : 21 Maret 2017
Kartu Keluarga

PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

DASAR HUKUM :

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
5. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

6. Perda Kab. Brebes No 1 Tahun 2024

PERSYARATAN  :

a. Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. KTP el asli suami istri:
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dindukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  7. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)

b.  Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:

  1. Kartu Keluarga Lama;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / fasilitas kesehatan / desa / kelurahan / penolong kelahiran lain;
  3. buku nikah/kutipan akta perkawinan;
  4. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)

c. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena menumpang

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. KTP el asli/Kartu Keluarga yang menumpang(untuk yang -17th)
  4. surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga Kartu Keluarga yang ditumpangi

d. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian.
  3. Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian.
  4. Buku Nikah apabila pengurangan anggota keluarga karena menikah.
  5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah;
  6. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)

e. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak; dan;
  2. KTP-el pemohon
  3. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);

WAKTU PENYELESAIAN :

Proses penerbitan Kartu Keluarga di selesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas diajukan.

BIAYA :

GRATIS (Rp.0)

PRODUK LAYANAN :

Kartu Keluarga (KK) 

Bagikan :

Komentar Anda