TUPOKSI

Di Upload : 22 Juni 2018 | Di Update : 22 Juni 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan tugas pembatuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten brebes di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

  2. Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelakasanaan tugas.

  2. Merumuskan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan

  3. Melaksanakan kordinasi kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintahan kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.

  4. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis.

  5. Menyelenggarakan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk dengan lembaga perangkat daerah terkait dijajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, maupun lembaga diluar kedinasan.

  6. Menyelenggarakan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, maupun lembaga diluar kedinasan.

  7. Menyelenggarakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, maupun lembaga diluar kedinasan.

  8. Menyelenggarakan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, maupun lembaga diluar kedinasan.

  9. Mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian.

  10. Mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan.

  11. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja.

  12. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban.

  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.