perubahan data kependudukan

Di Upload : 02 November 2022
perubahan data kependudukan

PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. surat keterangan/bukti/dokumen pendukung perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  2. KK lama

PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perubahan data di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Brebes
  2. Pemohon menandatangani permohonan perubahan data kependudukan bermaterai
    • Klik disini untuk melihat fomulir permohonan perubahan data
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon
  4. Petugas melakukan perubahan data sesuai dengan dasar yang dilengkapi pemohon
  5. Petugas menerbitkan Kartu Keluarga
  6. Kartu Keluarga diserahkan ke pemohon

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian perubahan data kependudukan dalam jangka paling lama 4 (empat) hari kerja.

Biaya

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan

Kartu Keluarga dan KTPel

Bagikan :

Komentar Anda