Di Upload : 21 Maret 2017

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perda Kab. Brebes No 1 Tahun 2024
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;
A. Penerbitan KTPel Baru
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Kartu Keluarga
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);
B. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);
C. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap bagi WNA.
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);
PROSEDUR
- Pemohon datang di Dinas/UPT/ Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan dengan membawa persyaratan pengajuan penerbitan KTPel;
- Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan baik dari kelengkapan persyaratan maupun pengecekan data
- Operator SIAK menerbitkan/mencetak KTP-el Pemohon sesuai antrian yang hadir
- Pemohon dapat langsung mengambil KTPel yang sudah tercetak
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KTPel tersedia.
Biaya
Gratis ( Rp.0,- )
Produk Layanan
KTP-El
Bagikan :
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online






