Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Di Upload : 21 Maret 2017
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

DASAR HUKUM

  1.  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  5. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  6. Perda Kab. Brebes No 1 Tahun 2024

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;

    A. Penerbitan KTPel Baru

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);

   B. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap; dan
  4. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  5. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);

   C. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
  5. kartu izin tinggal tetap bagi WNA.
  6. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);

PROSEDUR

  1. Pemohon datang di Dinas/UPT/ Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan dengan membawa persyaratan pengajuan penerbitan KTPel;
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan baik dari kelengkapan persyaratan maupun pengecekan data
  3. Operator SIAK menerbitkan/mencetak KTP-el Pemohon sesuai antrian yang hadir
  4. Pemohon dapat langsung mengambil KTPel yang sudah tercetak

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KTPel tersedia.

Biaya

Gratis ( Rp.0,- )

 

Produk Layanan

KTP-El

Bagikan :

Komentar Anda