Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama

Di Upload : 02 November 2022

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perpres 96 Tahun 2018
  8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  10. Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
  11. Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018

PERYARATAN :

  1. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan
  2. Fotokopi Akta Perkawinan orang tua / Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
  3. Fotokopi KTP el orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta kelahiran
  5. Surat kuasa bermaterai untuk pihak rumah sakit/puskesmas yang telah berkerjasama. 
  6. Untuk orang asing, ditambah :

Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara

  1. Fotokopi paspor yang dilegalisir
  1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.

PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Kordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran yang diberikan oleh petugas melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Koordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa
  3. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa  meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas dindukcapil disertai surat pengantar dan daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima.
  1. Petugas merekam dan mencetak draft register akta dan kutipan akta
  2. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian/ Kabid Pencatatan Sipil meneliti draft kutipan akta dan membubuhkan paraf
  3. Petugas mengajukan Register Akta dan Kutipan Akta untuk ditandatangan secara elektronik kepada PPS
  4. Petugas mencetak Kutipan Akta Kelahiran yang telah di TTE .
  5. Pemohon  membubuhkan tanda tangan pada register akta
  1. Petugas dindukcapil Menyerahkan Kutipan Akt Kelahiran kepada  Petugas Puskesmas /. Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa  disertai daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima.
  2. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN :

Penyelesaian  penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama dalam paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

BIAYA :

Gratis untuk semua usia

PRODUK LAYANAN :

Register dan Kutipan Akta Kelahiran

 

 

Bagikan :

Komentar Anda