Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
Di Upload : 02 November 2022
DASAR HUKUM :
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perpres 96 Tahun 2018
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018
PERYARATAN :
- Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua / Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
- Fotokopi KTP el orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta kelahiran
- Surat kuasa bermaterai untuk pihak rumah sakit/puskesmas yang telah berkerjasama.
- Untuk orang asing, ditambah :
Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Kordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa.
- Pemohon mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran yang diberikan oleh petugas melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Koordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa
- Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa meneliti kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas dindukcapil disertai surat pengantar dan daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima.
|
- Petugas merekam dan mencetak draft register akta dan kutipan akta
- Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian/ Kabid Pencatatan Sipil meneliti draft kutipan akta dan membubuhkan paraf
- Petugas mengajukan Register Akta dan Kutipan Akta untuk ditandatangan secara elektronik kepada PPS
- Petugas mencetak Kutipan Akta Kelahiran yang telah di TTE .
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada register akta
|
- Petugas dindukcapil Menyerahkan Kutipan Akt Kelahiran kepada Petugas Puskesmas /. Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa disertai daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima.
- Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN :
Penyelesaian penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama dalam paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
BIAYA :
Gratis untuk semua usia
PRODUK LAYANAN :
Register dan Kutipan Akta Kelahiran
|
|