PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)
Dasar Hukum :
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
6. Permandagri Nomor 108 Tahun 2019
7. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
10. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
a. Mengisi formulir permohonan pindah. ( Formulir dapat di download Disini )
b. Fotocopy KK dan KTP-el pemohon.
2. Orang Asing
a. Berkas permohonan penerbitan surat pindah
b. KK dan KTP-el atau SKTT pemohon
Prosedur /mekanisme :
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan
- Petugas menerima berkas permohonan penerbitan SKPWNI, mencatat, mengoreksi berkas permohonan untuk di proses lebih lanjut
- Operator menerima berkas permohonan untuk diterbitkan SKP melalui aplikasi SIAK
- Petugas menerbitkan SKP
- SKP diserahkan ke pemohon
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Biaya :
Gratis ( Rp. 0,- )
Produk Layanan :
Surat Keterangan Pindah ( SKP )
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box