Surat Pindah

Di Upload : 21 Maret 2017

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
  4. Perda Kab. Brebes No 1 Tahun 2024
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019;
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019;

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
  2. Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon.
  3. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)  
  • Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas
  1. Surat keterangan tempat tinggal;
  2. Dokumen Perjalanan; dan
  3. Kartu izin tinggal terbatas
  4. Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
  5. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)
  • Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
  6. Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);

Prosedur /mekanisme :

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah, mencatat, mengoreksi berkas permohonan untuk di proses lebih lanjut
  3. Operator SIAK menerima berkas permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah melalui aplikasi SIAK
  4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah
  5. Surat Keterangan Pindah diserahkan ke pemohon

ONLINE WA

  1. Semua dokumen pendukung persyaratan dan Prosedur /mekanisme sama dengan pelayanan tatap muka di kirim ke Nomor layanan Whatsapp center untuk Layanan Dafduk +62 877-3036-6663
  2. Petugas pada Dindukcapil Kabupaten mengirimkan file PDF  Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk  

Waktu Penyelesaian :

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Biaya :

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan :

Surat Keterangan Pindah ( SKP )

Bagikan :

Komentar Anda