Di Upload : 21 Maret 2017
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)
Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
- Perda Kab. Brebes No 1 Tahun 2024
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019;
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019;
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
- Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon.
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)
- Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal terbatas
- Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan)
- Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga;
- KTP-el;
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap
- Formulir Pedaftaran perpindahan penduduk
- Surat Kuasa dan KTP-el yang diberi kuasa (jika permohonan dikuasakan);
Prosedur /mekanisme :
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan
- Petugas menerima berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah, mencatat, mengoreksi berkas permohonan untuk di proses lebih lanjut
- Operator SIAK menerima berkas permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah melalui aplikasi SIAK
- Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah diserahkan ke pemohon
ONLINE WA
- Semua dokumen pendukung persyaratan dan Prosedur /mekanisme sama dengan pelayanan tatap muka di kirim ke Nomor layanan Whatsapp center untuk Layanan Dafduk +62 877-3036-6663
- Petugas pada Dindukcapil Kabupaten mengirimkan file PDF Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap dan benar
Biaya :
Gratis ( Rp. 0,- )
Produk Layanan :
Surat Keterangan Pindah ( SKP )
Bagikan :
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online






