Di Upload : 21 Maret 2017
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
DASAR HUKUM :
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perpres 96 Tahun 2018
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
- Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta
- Fotokopi KTP el orang tua
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
- Klik Disini Untuk Melihat Surat Kuasa
- Untuk orang asing, ditambah
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.
- Klik disini untuk melihat formulir SPTJM pasangan Suami Istri
PROSEDUR :
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Klik disini untuk melihat formulir Akta Kelahiran
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian penerbitan akta paling lama 4 (empat) hari kerja.
- Jika mengurus sendiri penerbitan akta kelahiran dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, jika terjadi kendala teknis dan terbit lebih dari 1 (satu) hari, dan pemohon keberatan untuk datang kembali ke dinas, maka dokumen kutipan akta kelahiran yang terbit akan dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan sistem pembayaran COD ( Cash On Delivery) dengan estimasi waktu paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sejak pengajuan.
- Jika dikuasakan, penyelesaian penerbitan akta kelahiran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja belum termasuk hari pengiriman.
BIAYA :
Gratis Untuk Semua Usia
PRODUK LAYANAN :
Register dan Kutipan Akta Kelahiran
Bagikan :
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box