penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online

Di Upload : 02 November 2022

PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN ONLINE WEBSITE / WHATSAPP

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  7. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Semua dokumen pendukung persyaratan sama dengan pelayanan tatap muka di upload di situs pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes https://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/ atau Ke Nomor layanan Whatsapp center untuk Layanan Dafduk (0896-1281-8173, Layanan Pencatatan Sipil (0895-2946-0980), Layanan Sinkron Data (0895- 2251-0958), Helpdesk Vaksin (0823-2381-3397)

PROSEDUR

  1. Pastikan No WhatsApp Pelayanan Online udh tersimpan di kontak telepon utk dpt notifikasi kata kunci
  2. Klik Pendaftar baru pada menu layanan, masukan NIK & Kode klik Daftar
  3. Pastikan nama benar, masukan email & no HP, Simpan
  4. Jika proses berhasil lakukan login ulang (Setelah login, ganti password untuk keamanan)

--Alur proses Pengajuan--

  1. Pelapor memilih jenis layanan
  2. Pelapor memilih data yang akan dilakukan pengajuan
  3. Pelapor meng Upload data dukung/persyaratan
  4. Pelapor melakukan kirim pelaporan
  5. Admin pelayanan melakukan verifikasi, jika ditolak akan mndpt notifikasi penolakan, silahkan lengkapi sesuai permintaan, jika disetujui mk akn dilanjuk ke proses pencetakan
  6. Pelapor mendapat notifikasi dokumen siap ambil
  7. Pelapor datang ke dukcapil/kecamatan sg mmbwa data dukung sesuai yg di upload
  8. Pelapor mendapat dokumennya.

--Jika pengajuan ditolak/pending--

Chek alasan penolakan pada detail pelaporan di menu layanan pengajuan, Lengkapi sesuai persyaratan kekurangan yg diminta, dan kirim ajuan ulang Untuk chek persyaratan ada dimenu Persyaratan

--Jika ada kendala belum dapat kode kunci--

  1. Pastikan paket data internet tersedia
  2. Pastikan jaringan sinyal kuat
  3. Coba reset HP, dan coba daftar lagi
  4. Pastikan yg di daftar adalah no Whatsapps

---Alur proses pengajuan melalu Layanan Whatsaap---

  1. Pemohon mengajukan dokumen sesuai ketentuan melalui layanan nomor whatsapp dengan mengupload dokumen persyaratan.
  2. Petugas akan mendata, memverifikasi dokumen untuk selanjutnya bisa dieksekusi dan diajukan pengajuannya.
  3. Petugas akan mengirimkan Via Whatsapp dokumen dengan jenis PDF atau dikirim melalui JASA PENGIRIMAN dengan sistem COD.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama 4 (empat) hari kerja.

Biaya

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan

Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Surat Pindah Datang

Bagikan :

Komentar Anda