PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN ONLINE WEBSITE / WHATSAPP
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Semua dokumen pendukung persyaratan sama dengan pelayanan tatap muka di upload di situs pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes https://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/ atau Ke Nomor layanan Whatsapp center untuk Layanan Dafduk (0896-1281-8173, Layanan Pencatatan Sipil (0895-2946-0980), Layanan Sinkron Data (0895- 2251-0958), Helpdesk Vaksin (0823-2381-3397)
PROSEDUR
- Pastikan No WhatsApp Pelayanan Online udh tersimpan di kontak telepon utk dpt notifikasi kata kunci
- Klik Pendaftar baru pada menu layanan, masukan NIK & Kode klik Daftar
- Pastikan nama benar, masukan email & no HP, Simpan
- Jika proses berhasil lakukan login ulang (Setelah login, ganti password untuk keamanan)
--Alur proses Pengajuan--
- Pelapor memilih jenis layanan
- Pelapor memilih data yang akan dilakukan pengajuan
- Pelapor meng Upload data dukung/persyaratan
- Pelapor melakukan kirim pelaporan
- Admin pelayanan melakukan verifikasi, jika ditolak akan mndpt notifikasi penolakan, silahkan lengkapi sesuai permintaan, jika disetujui mk akn dilanjuk ke proses pencetakan
- Pelapor mendapat notifikasi dokumen siap ambil
- Pelapor datang ke dukcapil/kecamatan sg mmbwa data dukung sesuai yg di upload
- Pelapor mendapat dokumennya.
--Jika pengajuan ditolak/pending--
Chek alasan penolakan pada detail pelaporan di menu layanan pengajuan, Lengkapi sesuai persyaratan kekurangan yg diminta, dan kirim ajuan ulang Untuk chek persyaratan ada dimenu Persyaratan
--Jika ada kendala belum dapat kode kunci--
- Pastikan paket data internet tersedia
- Pastikan jaringan sinyal kuat
- Coba reset HP, dan coba daftar lagi
- Pastikan yg di daftar adalah no Whatsapps
---Alur proses pengajuan melalu Layanan Whatsaap---
- Pemohon mengajukan dokumen sesuai ketentuan melalui layanan nomor whatsapp dengan mengupload dokumen persyaratan.
- Petugas akan mendata, memverifikasi dokumen untuk selanjutnya bisa dieksekusi dan diajukan pengajuannya.
- Petugas akan mengirimkan Via Whatsapp dokumen dengan jenis PDF atau dikirim melalui JASA PENGIRIMAN dengan sistem COD.
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama 4 (empat) hari kerja.
Biaya
Gratis ( Rp. 0,- )
Produk Layanan
Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Surat Pindah Datang
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box