Di Upload : 21 Maret 2017
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden 96 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
- Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
- Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
- Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Paramedis/Desa/lembaga/perusaha an/lembagbaha hukum lainnya
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP el yang meninggal
- Jika KTP el hilang, maka diganti dengan Surat Kehilangan Kepolisian setempat.
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
- Klik disini untuk melihat surat kuasa
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap(SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
- Untuk penerbitan akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki dokumen kependudukan :
- Surat penetapan pengadilan
- SPTJM Kematian dari keluarga
PROSEDUR
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan.
- Klik disini untuk melihat Formulir Pelaporan Kematian
- Petugas registrasi dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas registrasi untuk Penduduk WNI meneruskan formulir pelaporan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan surat keterangan lahir mati
- Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil
Waktu Penyelesaian
- Jika mengurus sendiri (Ahli Waris) penerbitan akta kematian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
- Jika dikuasakan, penyelesaian penerbitan akta kematian dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
Biaya
- Klik disini untuk melihat surat kuasa
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap(SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
- Surat penetapan pengadilan
- SPTJM Kematian dari keluarga
- Klik disini untuk melihat Formulir Pelaporan Kematian
Gratis ( Rp. 0,- )
Produk Layanan
Register dan Kutipan Akta Kematian
Bagikan :
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box