KUTIPAN AKTA KEMATIAN

Di Upload : 21 Maret 2017
KUTIPAN AKTA KEMATIAN

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  9. Perbup Kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017
  10. Perbup Kab. Brebes Nomor 039 Tahun 2018

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Paramedis/Desa/lembaga/perusaha an/lembagbaha hukum lainnya
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP el yang meninggal
  5. Jika KTP el hilang, maka diganti dengan Surat Kehilangan Kepolisian setempat.
  6. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
  7. Untuk orang asing, ditambah :
    1. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap(SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS)
    2. Fotokopi paspor yang dilegalisir
  8. Untuk penerbitan akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki dokumen kependudukan :
    1. Surat penetapan pengadilan
    2. SPTJM Kematian dari keluarga

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan.
    • Klik disini untuk melihat Formulir Pelaporan Kematian
  2. Petugas registrasi dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas registrasi untuk Penduduk WNI meneruskan formulir pelaporan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan surat keterangan lahir mati
  4. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil

Waktu Penyelesaian

  1. Jika mengurus sendiri (Ahli Waris) penerbitan akta kematian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
  2. Jika dikuasakan, penyelesaian penerbitan akta kematian dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja

Biaya

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan

Register dan Kutipan Akta Kematian

Bagikan :

Komentar Anda