Penerbitan Akta Pengakuan Anak

Di Upload : 02 November 2022

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor  109 Tahun 2019
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  9. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017

PERSYARATAN :

  1. Penetapan pengadilan negeri tentang pengakuan anak ;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon

WAKTU PENYELESAIAN :

Jika mengurus sendiri penerbitan akta Pengakuan Anak dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja

BIAYA :

GRATIS (RP.0)

PRODUK LAYANAN :

Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak

 

Bagikan :

Komentar Anda