Di Upload : 02 November 2022
DASAR HUKUM
-
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
-
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
-
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016
-
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
-
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
-
Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
-
Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
SYARAT PEMBUATAN KIA
Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua/wali;dan
- Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Klik disini untuk melihat surat kuasa
- Fotocopy KTPe-l yang diberi kuasa.
- Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi
- Klik disini untuk melihat formulir permohonan KIA
Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua/Wali;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali;
- Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
- Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Penerbitan KIA yang rusak
- KIA yang rusak.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Penerbitan KIA Pindah Datang
- Kartu Keluarga.
Prosedur :
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA di Dinas/UPT/Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KIA;
- Petugas memproses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan;
- Pemohon mengambil KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan.
waktu :
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
- Klik disini untuk melihat surat kuasa
- Klik disini untuk melihat formulir permohonan KIA
Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan teknis dan selama blangko KIA tersedia
Biaya :
Gratis (Rp. 0)
Produk Layanan
Kartu Identitas Anak ( KIA )
Bagikan :
- Formulir Layanan Adminduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pindah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perceraian
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Kerjasama
- Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Perubahan Data Kependudukan
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Pelayanan Online
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box