Kartu Identitas Anak

Di Upload : 02 November 2022
Kartu Identitas Anak

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013

  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008

  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

  4. Permendagri Nomor 2 Tahun 2016

  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019

  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014

  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

SYARAT PEMBUATAN KIA

Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
  2. Fotocopy KK orang tua/wali;dan
  3. Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotocopy KTPe-l yang diberi kuasa.
  6. Formulir Permohonan Penerbitan KIA  yang telah diisi

Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran; 
  2. Fotocopy KK orang tua/Wali; 
  3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali; 
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
  7. Formulir  Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.

Penerbitan KIA karena hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
  2. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa; 

Penerbitan KIA yang rusak

  1. KIA yang rusak.
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
  3. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

Penerbitan KIA Pindah Datang 

  1. Kartu Keluarga.

Prosedur :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA di Dinas/UPT/Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KIA;
  3. Petugas memproses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan;
  5. Pemohon mengambil KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan.

waktu :

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan teknis dan selama blangko KIA tersedia

Biaya :

Gratis (Rp. 0)

Produk Layanan

Kartu Identitas Anak ( KIA )

Bagikan :

Komentar Anda