Penerbitan Akta Pengesahan Anak

Di Upload : 02 November 2022

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
  9. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017

PERSYARATAN :

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua; dan
  4. KTP-e1.

PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN :

Jika mengurus sendiri penerbitan akta Pengesahan Anak dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

BIAYA :

GRATIS (Rp,0)

PRODUK LAYANAN

Register dan Kutipan  Akta Pengesahan Anak

Bagikan :

Komentar Anda