Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Drop Box

Di Upload : 02 November 2022

PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN MELALUI LAYANAN DROP BOX

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
  5. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019
  6. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  7. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Semua dokumen pendukung persyaratan sama dengan pelayanan tatap muka dimasukan kedalam amplop yang telah disediakan dengan menulis alamat kirim.

PROSEDUR

  1. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dokumen yang diminta
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Berkas persyaratan yang dinyatakan lengkap oleh petugas dimasukan kedalam amlop yang disediakan oleh petugas.
  4. Petugas memberikan bukti register layanan Dropbox kepada pemohon.
  5. Petugas mendistribusikan permohonan sesuai dengan loket dokumen yang dituju.
  6. Operator memproses dan menerbitkan dokumen.
  7. Petugas merekap dokumen yang sudah diterbitkan untuk diserahkan ke pihak JASA PENGIRIMAN agar dapat dikirimkan kepada pemohon.
  8. Pemohon menerima dokumen kependudukan dari kurir JASA PENGIRIMAN

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama 4 (empat) hari kerja ditambah waktu pengiriman oleh pihak jasa pengiriman.

Biaya

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan

Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,Akta kematian, Kartu Identitas Anak, Surat Pindah Datang

Bagikan :

Komentar Anda