Publikasi : 23 Juli 2018 | 09:33 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes berencana menyisir para pemilih pemula untuk dilakukan perekaman KTPel ke setiap sekolah SMK/SMA sederajat di Kabupaten Brebes.
Upaya ini akan dilaksanakan bertahap, Tahap I akan dilaksanakan mulai 27 Agustus 2018 Sampai dengan 31 Agustus 2018, dengan menerjunkan para petugas Dindukcapil Brebes ke seluruh sekolah SMA, SMK dan MA yang ada di Kabupaten Brebes. Pada ahap berikutnya masih dalam penyusunan jadwal, yang disesuaikan dengan Surat balasan yang telah dikirimkan pihak sekolah ke Dindukcapil Kabupaten Brebes.
Sekolah yang didatangi oleh Dindukcapil Brebes dalam tahap pertama diantaranya :
-
SMA N 1 Banjarharjo
-
SMA N 1 Kersana
-
SMA N 1 Ketanggunang
-
SMA N 1 Jatibarang
Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kabupaten Brebes, Bapak Akhmad Akhafi, SH mengatakan, seluruh siswa yang memasuki usia 17 tahun, akan langsung dilakukan perekaman data kependudukan agar mendapatkan hak suara sebagai pemilih pemula pada Pemilu 2019.
Diprediksi pemilih pemula yang wajib dilakukan perekaman data kependudukan sebanyak 25 ribuan jiwa tersebar di setiap kecamatan maupun sekolah di Kabupaten Brebes.
“Kita akan sebar ke sekolah seKabupaten Brebes untuk mendata pemilih pemula usia 17 tahun atau berusia genap 17 tahun.,” katanya.
Penulis Artikel : Suharis, S.IP