Publikasi : 20 Juni 2019 | 00:15 WIB
Kualitas pelayanan menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan kepuasan masyarakat. Karena itu, Pelayananan menjadi salah satu fokus utama pada ranah administrasi kependudukan
Sebagai bentuk komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebe dalam memberikan pelayanan yang baik, pada tanggal 19 Juni 2019 telah dilaksanakan penyusunan standar pelayanan yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Selanjutnya, standar pelayanan tersebut dikukuhkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Dindukcapil Brebes, serta perwakilan unsur masyarakat yang hadir dalam rapat kordinasi tersebut.
Adanya standar pelayanan dimaksudkan agar pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes sesuai dengan prosedur, juga untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang ditunjukkan dengan nilai indeks kepuasan masyarakat. Guna menerapkan standar pelayanan tersebut, Dindukcapil Kabupaten Brebes menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan telah ditetapkan.
Penulis Artikel : Admin