Publikasi : 13 Februari 2019 | 14:50 WIB
Dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se- Indonesia untuk segera melaksanakan pencetakan KTP Elektronik, khususnya bagi penduduk wajib KTP Elektronik pemula yang belum pernah memiliki KTP Elektronik, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes mengambil beberapa kebijakan antara lain :
- Melaksanakan pencetakan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes secara marathon dengan penambahan jam kerja bagi operator cetak KTP Elektronik hingga pukul 24.00 WIB dan pelaksanaan pencetakan pada hari Sabtu dan Minggu yang dijadwalkan secara bergiliran
- Pencetakkan sebagian dari daftar cetak KTP Elektronik berstatus PRR dilakukan di pusat
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes dalam kesempatan apel pagi hari Selasa, 19 Februari 2019 di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Drs. Agus Warsito, bidang yang bertanggungjawab mengenai pencetakan KTP Elektronik menyatakan kesiapan seluruh jajaran Bidang Pendaftaran Penduduk baik di Dinas maupun di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan untuk mensukseskan kegiatan ini.
Rencana pencetakan KTP Elektronik akan dilaksanan di Aula Dindukcapil Brebes dan akan melibatkan karyawan dan karyawati Dindukcapil Brebes.
Dengan kegiatan ini diharapkan bahwa masyarakat akan lebih cepat memperoleh KTP Elektroniknya yang merupakan hak sebagai warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara
Penulis Artikel : Unggul Agus P. SH