Publikasi : 23 Agustus 2019 | 23:25 WIB
BREBES - Tim Evaluator dari Kemenpan dan RB pada tanggal 22 Agustus 2019 melaksanakan evaluasi terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB di tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Brebes, indeks pelayanan nya ada di nilai B- (Baik dengan catatan)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes selalu berusaha untuk tetap melakukan perbaikan aspek pelayanan publik yang diselenggarakan. Aspek dalam pelayanan yang dinilai adalah pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. Indikator penilaian diperoleh dari persilangan antara aspek dan lima prinsip dalam melakukan evaluasi. “Keadilan, pertisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesbilitas adalah enam prinsip yang dipegang,” Demikian yang di jelaskan oleh Tim Penilai Kemenpan RB.
Drs. Mayang Sri Herbimo ada beberapa hal-hal yang selalu mendapat perhatian untuk perbaikan di lingkup Dinas antara lain kompetensi SDM, kesigapan petugas, aturan perilaku dan kode etik, penghargaan dan sanksi, serta budaya pelayanan. Untuk sarana dan Prasarana melihat ketersediaan ruang parkir, fasilitas ruang tunggu, fasilitas pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarana penunjang lainnya. Sedangkan untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Untuk media konsultasi, akan dilihat dari kelengkapan media yang digunakan. Saat ini memang Dindukcapil Brebes memiliki media konsultasi antara lain Teon Baik via WA (Whatsapp) maupun telepon, Facebook, Instagram maupun Tweeter “Semakin lengkap media yang digunakan maka akan semakin tinggi nilai yang diperoleh,” kata Tim Penilai Provinsi dari Kemenpan RB .
Penilaian Pelayanan Publik ini diselenggarakan dengan tujuan sejauh mana instansi pelayanan publik menyelenggararakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan yang bersih melayani masyarakat.
Penulis Artikel : Unggul Agus P. SH