Publikasi : 30 Oktober 2024 | 09:26 WIB
Dalam rangka melaksanakan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes, Dindukcapil yang masuk dalam tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Brebes langsung menindaklanjuti hasil audit kasus stunting di desa sengon dengan memfasilitasi pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak bagi bayi desa sengon yang belum memiliki NIK sebagai bentuk intervensi dalam penanganan kasus stunting di Kabupaten Brebes. Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes Bapak Rofiq Qoidul Adzam, SH didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil telah menyerahkan dokumen kependudukan atas nama :
1. Chairil Gibran Arifin
2. Zulfi Anas Aldiyansah
3. Sandika
4. Putra Andika Maolana
Dokumen tersebut sudah diterima oleh Perangkat Desa Sengon Kecamatan Tanjung pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa Pihak Desa harus membantu masyarakat dalam memenuhi dokumen kependudukan apalagi Desa Sengon sudah ada Kios Adminduk Desa, dan beliau juga berpesan bahwa semua pelayanan Adminduk gratis/ Rp. 0,- sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapat dokumen Kependudukan.
Dengan Dokumen kependudukan yang lengkap diharapkan intervensi dari berbagai pihak dapat lebih efektif dan tepat sasaran
Penulis Artikel : Admin