PEMUSNAHAN KTP-el DINDUKCAPIL BREBES

Publikasi : 16 Januari 2019 | 08:13 WIB

PEMUSNAHAN KTP-el DINDUKCAPIL BREBES

Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Brebes memusnahkan 21.787 Blanko e-ktp baik yang rusak maupun infalid. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Dinndukcapil kabupaten Brebes.

Kepala Dindukcapil Brebes Drs. Mayang Sri Herbimo mengatakan e-KTP dan blangko yang dimusnahkan adalah dokumen negara yang mengalami kerusakan atau data yang ada di dalamnya tidak benar atau invalid. Sementara blangko yang dimusnahkan merupakan produksi tahun 2011 hingga sekarang.

Pemusnahan E-KTP ini di lakukan dalam 3 Tahap Pemusnahan Tahap pertama 15 Desember memusnahkan 14.965 dari 7 Kecamatan wilayah utara Tahap ke dua 18 Desember memusnahkan 3.492 dari 5 kecamatan wilayah tengah dan Tahap ke tiga 19 Desember memusnahkan 2.875 dari 5 kecamatan wilayah selatan.

Drs. Mayang Sri Herbimo menegaskan, pemusnahan ini dilakukan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dia tidak ingin peristiwa e-KTP tercecer atau terbuang beberapa waktu lalu terjadi di lingkungan Dindukcapil Brebes


Penulis Artikel : Unggul Agus P.

Bagikan :

Komentar Anda