Publikasi : 23 Maret 2018 | 14:39 WIB
Dalam rangka percepatan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan Dan pencatatan Sipil Kabupaten Brebes memerintahkan perangkat desa untuk menjadi fasilitator di desa seluruh kabupaten brebes.
Fasilitator tersebut berasal dari berbagai Profesi sebagaian ada dari Perangkat Desa Kasi Pembangunan, Kasi Pelayanan dan Sekretaris Desa. Fasilitaor ini nantinya akan bertugas sebagai perantara yang di tunjuk desa untuk melayani masyarakat untuk membantu data kependukan masrayakat.
Bimbingan Teknis Fasilitator telah dilaksanakan tanggal 21 Maret hingga 22 Maret 2018 di gedung Islamic Center Kabupaten Brebes, dalam acara tersebut pada hari pertama telah di hadiri sebanyak 150 Fasilitator dari seluruh desa Brebes Utara dan di hari kedua dihadiri 200 Fasilitator dari seluruh desa Brebes Selatan.
Kedepannya fasilitator ini akan mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti AKTA LAHIR, KK (Kartu Keluarga) dan surat pindah jadi masyarakat bisa tau tentang informasi data kependudukan melalui fasilitator ini. Masyarakat tidak perlu repot datang ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil namun hanya menitipkan dokumen tersebut pada fasilitator yang telah ditunjuk oleh Desa/kelurahan. Masyrakat bisa mengenali Fasilitator tersebut dari Kartu Indentitas Fasilitator yang di keluarkan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten brebes.
Acara ini di dukung oleh KOMPAK (kolaborasi masyarakat dan pelayanan) yang sudah aktif memberikan bantuan untuk masyarakat brebes di bidang pelayanan penduduk, kesehatan dan pendidikan.
Penulis Artikel : Sri Miasih, S.E