PEMBEBASAN DENDA AKTA LAHIR

Publikasi : 28 Februari 2018 | 13:23 WIB

PEMBEBASAN DENDA AKTA LAHIR

Dalam rangka sarasehan menyambut HUT kabupaten Brebes ke 340 yang dilaksanakan tanggal 17 Januari 2018 bupati idza priyanti dalam lawatannnya menyampaikan beberapa informasi diantaranya menyangkut RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) yang di wacanakan Oleh presiden Republik Indonesia.

Dalam acara yang di hadiri oleh 600 warga Brebes, Bupati Brebes menyampaikan ada sejumlah wacana yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil abupaten Brebes diantaranya pembebasan Denda Akta Lahir, pada awalnya biaya akta lahir terkena Denda Jika orang tersebut sudah berusia 18 Tahun keatas (?) namun dengan program ini masyarakat yang terlambat membuat akta lahir bisa dengan mudah dan Gratis di Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Brebes.

Masyarakat dalam acara tersebut yang di gelar di aula Pendopo Kabupaten Brebes sangat antusias dan berencana akan membuat akta lahir di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten Brebes.

Bupati Brebes juga (menghimbau) menambahkan jika Akta lahir adalah surat yang utama dan pertama yang di miliki oleh masyrakat, maka dari itu warga brebes di wajibkan memilik Akta Kelahiran. Di waktu yang bersamaan Bupati Brebes yang di Dampingi oleh Kepala Dinas catatan Sipil Kabupaten brebes juga memberikan secara simbolis kepada 5 warga brebes yang baru memiliki Akta lahir.

Akta lahir yang di berikan secara simbolis tersebut adalah bagian dari Kado 100 Hari kepemimpinan Bupati Idza Priyanti SE dan Wakil Bupati Narjo SH.

Perlu diketahui Akta lahir di kabupaten brebes hampir memenuhui Target yang di rencanakan 2019 95%.


Penulis Artikel : Sri Miasih, S.E

Bagikan :

Komentar Anda