Publikasi : 12 Maret 2019 | 13:40 WIB
Untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP Elektronik bagi penduduk usia wajib KTP Elektronik yang belum pernah melakukan perekaman menjelang Pemilu April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes melakukan langkah pro aktif untuk melakukan kegiatan pelayanan perekaman di Balai Desa. Layanan yang lebih akrab disebut Layanan Saba Desa ini dilaksanakan oleh operator Dinas dibantu operator Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan.
Layanan Saba Desa yang telah dimulai sejak awal tahun 2019 ini telah menjangkau 120 desa se – Kabupaten Brebes dan akan terus dilakukan sampai tanggal 17 April 2019, dengan harapan penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik maupun Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini.
Drs. Agus Warsito mengatakan Layanan Saba Desa tidak akan berhenti setelah hajat besar Pemilu 2019 selesai, tapi akan terus dilanjutkan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah kepada masyarakat. Dengan layanan ini juga diharapkan bahwa penduduk akan semakin tinggi partisipasinya dalam kehidupan bernegara dan semakin baik kesadarannya untuk tertib administrasi kependudukan dengan cara mengurus sendiri sesegara mungkin dokumen kependudukannya.
Penulis Artikel : Admin_blakasuta