Publikasi : 05 Juli 2019 | 18:05 WIB
Dalam waktu dekat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meluncurkan inovasi baru berupa layanan pengurusan Dokumen Kependudukan Dalam Jaringan (Daring) atau layanan online. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan datang ke Dinas Dukcapil untuk membuatnya.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes Drs. Mayang Sri Herbimo, mengatakan bahwa inovasi tersebut akan mulai dioperasikan pada dalam beberapa hari kedepan.
“Nantinya, warga bisa mendaftar online sendiri di rumah. Sedang kami persiapkan segala sesuatunya agar pelayanan online ini berjalan dengan baik dan untuk waktu dekat ini yang akan kami layani dalam pelayanan online ini adalah layanan Akta Kealahiran dan Kematian, selanjutnya layanan dokumen kependudukan yang lain akan dipersiapkan untuk layanan online’nya.” ujarnya.
Inovasi ini sejatinya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Dindukcapil Brebes bagi masyarakat agar tercipta masyarakat yang berbahagia. Dengan begitu, inovasi pelayanan Adminduk tersebut dinilai sangat penting.
Sementara GISA, sebuah gerakan untuk membangun ekosistem bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya sadar Adminduk.
Sadar Adminduk ditunjukkan melalui sadar pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
GISA tidak hanya digalakkan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, tapi harus dimulai dari keluarga.
Untuk diketahui, layanan Akta Kelahiran online merupakan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Menurut Permendagri ini, layanan Akta Kelahiran secara Daring (online) merupakan proses pengurusan Akta Kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi.
Penulis Artikel : Admin Web