Mulai 1 Juli Dokumen Adminduk Dicetak Menggunakan Kertas HVS

Publikasi : 27 Juli 2020 | 19:07 WIB

Mulai 1 Juli Dokumen Adminduk Dicetak Menggunakan Kertas HVS

Mulai 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes akan mencetak dokumen administrasi kependudukan  menggunakan kertas jenis A4 80 gram berwarna putih.

Pencetakan dengan format baru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Dokumen administrasi kependudukan juga akan dilengkapi dengan tandatangan elektronik berbentuk kode matriks atau barcode dua dimensi yang lebih umum dikenal dengan nama QR Code.

Sedangkan jenis dokumen administrasi kependudukan yang akan dicetak dalam format baru tersebut adalah Kartu Keluarga, Biodata WNI, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pencatatan Sipil lainnya. Adapun dokumen administrasi kependudukan dalam yang telah dicetak dan dimiliki warga dalam format lama, dinyatakan tetap berlaku selama tidak terdapat elemen data yang diubah.


Penulis Artikel : Admin

Bagikan :

Komentar Anda