Disdukcapil Brebes Mulai Terapkan Identitas Digital di Lingkup ASN

Publikasi : 13 September 2022 | 09:38 WIB

Disdukcapil Brebes Mulai Terapkan Identitas Digital di Lingkup ASN

Setelah menyelesaikan penerapan identitas digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk internal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, melanjutkan penerapan IKD untuk ASN di Pemkab Brebes.

Penerapan di lingkungan Sekretariat Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) sampai dengan kelurahan dimulai, Senin 12 September 2022 hingga awal Oktober 2022 mendatang. Setelah itu akan dilanjutkan kepada karyawan swasta, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.

Kepala Disdukcapil Brebes, Mayang Sari Herbimo mengatakan Disdukcapil sudah mulai penerapan identitas digital atau IKD. Penerapan dimulai dari lingkungan ASN di Disdukcapil Kabupaten Brebes dan dilanjutkan untuk ASN di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.

"Hari ini mulai penerapan identitas digital untuk ASN. Kami mulai penerapan pada ASN di lingkungan KPT Kabupaten Brebes dan dilanjutkan untuk ASN OPD lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah penerapan identitas digital di lingkungan KPT Kabupaten Brebes selesai pihaknya nanti akan melakukan penerapan di semua OPD yang ada di lingkungan Pemkab Brebes.

"Penerpan identitas digital nantinya secara bertahap. Selain di lingkungan ASN, nantinya penerapan akan dilakukan di lingkungan akedemisi, sekolah, kantor swasta hingga ke masyarakat umum," jelasnya lagi.

Ditambahkannya, ada beberapa manfaat dalam penggunaan identitas digital. Yakni, identitas digital yang bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga.

Seperti yang tertera pada e-KTP fisik atau Kartu Keluarga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

Cara pengoperasian identitas digital adalah dengan mengunduh aplikasi yang sudah dibangun Kemendagri. Cara pembuatannya sendiri, kata dia, seseorang dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone di playstore.

Kemudian, melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swa-foto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.

Jika pendaftaran berhasil maka akan menerima email yang berisikan kode aktivasi. Pendaftar wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email tersebut.

Selanjutnya, melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk). Setelah berhasil login, akan tampil beranda apilkasi yang berisi menu utama.

Terdapat dua cara menampilkan KTP digital, yaitu menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk Kode QR ter-enkripsi.

"Bagi yang sudah membuat IKD, maka tidak perlu lagi memegang KTP-el atau KK secara fisik, karena IKD ini tersimpan dalam handphone," pungkasnya. (*)

 


Penulis Artikel : Radartegal.com

Bagikan :

Komentar Anda