Disdukcapil Adakan Forum Konsultasi Publik tentang Perubahan Standar Pelayanan

Publikasi : 15 Agustus 2022 | 12:22 WIB

Disdukcapil Adakan Forum Konsultasi Publik tentang Perubahan Standar Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes melakukan rapat evaluasi standar pelayanan publik 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat kantor setempat, Rabu (27/7). 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Gunarso mengatakan, evaluasi terhadap standar pelayanan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  

Mulai dari pengguna layanan, perguruan tinggi, tokoh masyakarat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), rumah sakit dan perwakilan media. 

"Evaluasi terhadap standar pelayanan terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga akan menciptakan layanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya. 

Dijelaskannya, forum konsultasi publik ini dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan kepada pemangku kepentingan terhadap pelayanan publik.

Selain itu, nantinya mendapatkan kesamaan persepsi dalam mencari solusi akan kendala yang ditemukan di lapangan, khususnya dalam hal yang terkait dengan pemanfaatan dokumen administrasi kependudukan. 

"Kami terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat. Terutama dalam kepengurusan dokumen kependudukan," jelasnya. 

Dirinya berharap, dengan forum konsultasi publik ini nantinya mendapatkan input positif dalam mengimplementasi kebijakan administrasi kependudukan yang memiliki peranan penting dalam pelayanan publik lainnya. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik sesuai kebutuhan. 

"Dan selama forum konsultasi publik ini kami juga mendapatkan berbagai masukan dari para peserta. Ini tidak lain untuk mempercepat layanan ke masyarakat," terangnya 

"Dan melalui forum konsultasi ini berharap adanya penyusunan standar pelayanan dapat memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka serta produk pelayanan waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya," pungkasnya.


Penulis Artikel : Sumber: Radartegal.com

Bagikan :

Komentar Anda