Publikasi : 19 Agustus 2019 | 13:22 WIB
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara rutin melakukan evaluasi terhadap implementasi reformasi yang dilaksanakan oleh OPD di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 15 – 16 Agustus 2019. Kementerian PANRB menyelenggarakan evaluasi implementasi reformasi birokrasi untuk Kabupaten/ Kota se – Jawa Tengah di Lor Inn Hotel, Karanganyar. Kabupaten Brebes mengirimkan delegasi untuk dievaluasi. Mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes dan Rumah Sakit Umum Daerah memberikan paparan sejauh mana reformasi birokrasi diimplementasikan di OPD masing – masing .
Penilaian reformasi birokrasi disusun berdasarakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenpan RB Nomor Nomor 14 tahun 2014 Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 mencakup tiga aspek yaitu: 1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebeas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); b. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan instansi pemerintah. 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Sasaran terwujudnya peningkatankuliatas Pelayanan Publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) 3. meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi diukur melalui: a) Nilai akuntabilitas kinerja; b) Nilai kapasitas organisasi (survei internal).
Pengungkit yang dipenuhi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam evaluasi implementasi reformasi birokrasi antara lain dengan indikator sebagai berikut :
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan
- Pengelolaan Pengaduan
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
Dengan keikutsertaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes dalam proses evaluasi ini, diharapkan menjadi pemicu semangat untuk tetap melakukan perbaikan – perbaikan birokrasi pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan lebih mudah.
Penulis Artikel : Unggul Agus P. SH