Publikasi : 07 Mei 2018 | 11:28 WIB
Sebanyak 27 pasangan yang melakukan sidang istbat Nikah melakukan pernikahan ulang di pendapa Kabupaten Brebes. Dari 55 pendaftar sidang istbat Nikah yang lolos hanya 27 peserta karena sisanya pada saat menikah tanpa di hadiri oleh wali nikahnya.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Brebes mendukung upaya ini dengan melakukan jemput bola untuk kepengurusan Akta Lahir dan Kartu Keluarga.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes Drs.Asmuni,Msi mengatakan “kegiatan ini adalah kegiatan yang di gelar oleh kementrian agama Kabupaten Brebes dan Pengadilan agama kabupaten Brebes kami di sini membantu data kependudukan untuk akta lahir dan kartu keluarga, jadi sebelumnya akta lahir yang hanya mencantumkan ibu kandung saja pastinya kami ganti dan akan kami cantumkan nama ayahnya sebab di kasus pernikahan siri pihak dindukcapil hanya mencantumkan nama orang tua menggunakan nama ibu saja tanpa menggunakan nama ayah”.
Di acara kali ini Dindukcapil telah meluncurkan 29 akta lahir yang di buat pada acara sidang istbat kali ini.
Banyak pasangan nikah tersebut sudah tahu tentang hal ini namun ada sebagian pasangan yang belum mengetahui karena kurang di dapatnya informasi dari pemohon.
Penulis Artikel : Unggul Agus P, SH