Publikasi : 27 Juli 2022 | 12:36 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes mengadakan Forum Konsultasi Pubkik tentang Perubahan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Brebes. Kegiatan ini bertujuan untuk kejelasan pada Standar Pelayanan secara terbuka. Demikian disampaikan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan Gunarso, SH di Aula Dindukcapil Brebes. Rabu (27/07/2022).Lanjut Gunarso, bahwa ada 15 layanan yang aktif yang diakses oleh masyarakat, secara total dilevel nasional itu ada 24 layanan yang ada. Melalui pertemuan ini nantinya menjadi perbaikan dalam layanan, mengingat banyak regulasi ditingkat pusat yang berubah, sehingga tingkat Kabupaten menyesuaikan regulasi diatasnya. 15 layanan yang ada meliputi penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama, penerbitan akta kematian, penerbitan akta perkawinan, penerbitan akta perceraian, penerbitan kutipan akta pengakuan anak, penerbitan kutipan akta pengesahan anak, penerbitan kartu keluarga secara elektronik, penerbitan surat keterangan datang WNI ( SKDWNI), penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI (SKPWNI), penerbitan KTPel, penerbitan kartu identitas anak, perubahan data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online melalui WA center, penerbitan dokumen melalui pelayanan dropbox. Hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari Media, Pengguna Layanan, Akademisi, LSM, Dunia Usaha dan unsur petugas layanan capil.
Penulis Artikel : Https://www.kompasiana.com/penaulum/62e0b85d08a8b52e9626a5a2/dindukcapil-brebes-gelar-forum-konsulta