DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BREBES MELUNCURKAN LAYANAN BLAKASUTA

Publikasi : 22 Januari 2018 | 13:44 WIB

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BREBES  MELUNCURKAN LAYANAN BLAKASUTA

Brebes Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, telah meluncurkan sistem pelayanan Informasi Adminduk dan Pelayanan Pengaduan yang disebut Layanan Blakasuta.

Layanan ini merupakan layanan pemberian informasi administrasi kependudukan dan layanan pengaduan yang diselenggarakan melalui berbagai media komunikasi yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, baik itu media konvensional maupun media sosial. Media komunikasi yang dimaksud antara lain kotak saran, situs resmi dinas, facebook, twitter, whatsapp, BBM, SMS Center, Email, Telpon dan Faximile.

Layanan Blakasuta ini diselenggarakan dengan semangat memberikan informasi yan tepat dan akurat kepada penduduk sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga melaksanakan beberapa peraturan perundangan lainnya antara lain :

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.

Dalam layanan blakasuta ini, penduduk dapat memperoleh informasi tentang administrasi kependudukan, pengecekan status data KTP elektronik, pengecekan permohonan akta kelahiran melalui SIMPEL , sampai dengan informasi ketersediaan blangko KTP elektronik di tiap kecamatan.

Dengan layanan ini, semoga kesalahan informasi yang seringkali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan materi pribadi dapat ditekan sedemikian rupa, sehingga tekad pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah dan gratis benar benar terwujud.


Penulis Artikel : Suharis, S.IP

Bagikan :

Komentar Anda