Publikasi : 22 Januari 2018 | 12:02 WIB
Brebes - Dalam Rangka Program Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Peraturan Bupati Brebes Nomor 116 Tahun 2017, maka bagi penduduk yang terlambat melakukan pelaporan kelahiran diatas usia 60 hari, diberi keringanan dengan pembebasan denda administrasi. Dengan demikian, pengurusan dan penerbitan akta kelahiran gratis untuk semua usia , terhitung mulai tanggal 18 Januari 2018.
Program ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengerjar target kepemilikan akta kelahiran yang telah ditetapkan dalam RPJMN.
Demikian, yang disampaikan Bupati Brebes, dalam acara Peluncuran Peraturan Bupati Brebes Nomor 116 Tahun 2017, yang diselenggarakan di sela sela acara Sarasehan Hari Jadi Kabupaten Brebes ke 340 pada tanggal 17 Januari 2017, bertempat di Pendopo Kabupaten Brebes , yang dihadiri kurang lebih 600 undangan yang datang dari berbagai kalangan masyarakat.
Dengan program ini juga diharapkan, kewajiban negara untuk memenuhi hak sipil penduduk Kabupaten Brebes, dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dengan pelayanan yang mudah dan gratis.
Dalam Peraturan Bupati Brebes ini, ada beberapa mekanisme layanan pengurusan akta kelahiran yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan akta kelahiran antara lain :
-
Layanan Jempol Kalih : yaitu layanan penerbitan akta kelahiran yang diselenggarakan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Dimana penduduk bisa mengurus akta kelahirannya melalui sekolah dengan dikoordinir oleh Sekolah dan UPTD Pendidikan Kecamatan
-
Layanan Bangkit : Layanan Bayi Lahir, Akta dan KK langsung terbit. Layanan ini diselenggarakan melalui kerjasama dengan fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun milik swasta
-
Layanan Laka Asi : Layanan Penerbitan Akta Kelahiran melalaui kerjasama dengan Dinas Sosial, DP3KB dan Lembaga Perlindungan lainnya
-
Layanan Saba Desa : Layanan Penerbitan Akta Kelahiran yang dilaksanakan secara langsung dengan pelayanan keliling di balai desa.
Penulis Artikel : Unggul Agus P, SH