Syarat Akta Kelahiran
Syarat Penerbitan Akta Kematian
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:
Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena menumpang
Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:
Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:
Persyaratan Akte Perkawinan
Syarat Akta Perceraian
Persyaratan Surat Keterangan Pindah
Warga Negara Indonesia (WNI)
Orang Asing
Penerbitan KTPel Baru
Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data
Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang
Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)
1.Fotocopy kutipan akta kelahiran;
2.Fotocopy KK orang tua/wali;dan
3.Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
4.Surat Kuasa (jika dikuasakan)
5.Fotocopy KTPe-l yang diberi kuasa.
6.Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
1.Fotocopy kutipan akta kelahiran;
2.Fotocopy KK orang tua/Wali;
3.Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali;
4.Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5.Surat Kuasa (jika dikuasakan);
6.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
7.Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA karena hilang
1.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Kuasa (jika dikuasakan);
2.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Penerbitan KIA yang rusak
1.KIA yang rusak.
2.Surat Kuasa (jika dikuasakan);
3.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Penerbitan KIA Pindah Datang
1.Kartu Keluarga
Syarat Perubahan Data
Syarat Akta Pengakuan Anak
Syarat Pengesahan Anak
1. Formulir Persyaratan Akta Kelahiran ( Klik Disini )
2. Formulir Perysaratan Akta Kematian ( Klik Disini )
3. Formulir Perpindahan WNI ( Klik Disini )
4. Surat Pernyataan Perubahan data Kependudukan ( Klik Disini )
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) Suami Istri ( Klik Disini )
6. Formulir Kartu Identitan Anak ( KIA ) ( Klik Disini )
7. Surat Kuasa Pelayanan Administrasi Kependudukan ( Klik Disini )
Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes membuka layanan pengaduan / pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dll. Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silahkan untuk menghubungi beberapa media aduan kami di :