Informasi

Persyaratan Dokumen Adminduk

Syarat Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta
  4. Fotokopi KTP el orang tua
  5. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
  6. Untuk orang asing, ditambah :
    • Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara
    • Fotokopi paspor yang dilegalisir
    • Surat Keterangan Kelahiran
  7. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  8. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.

Syarat Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Paramedis/Desa/lembaga/perusaha an/lembagbaha hukum lainnya;
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi KTP el yang meninggal;
  5. Jika KTP el hilang, maka diganti dengan Surat Kehilangan Kepolisian setempat;
  6. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa;
  7. Untuk orang asing, ditambah
    • Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap(SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS)
    • Fotokopi paspor yang dilegalisir
  8. Untuk penerbitan akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki dokumen kependudukan :
    • Surat penetapan pengadilan
    • SPTJM Kematian dari keluarga

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 
  2. 2.KTP el asli suami istri:
  3. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:

  1. Kartu Keluarga Lama;
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
  4. Surat permohonan KK dari Desa/ Kelurahan;
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena menumpang

  1. KK lama 
  2. SKPWNI
  3. KTP el asli yang menumpang 
  4. Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya.

Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian.
  3. Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian.
  4. Buku Nikah apabila pengurangan anggota keluarga karena menikah.
  5. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah;
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
  7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-e1 Kepala Keluarga.

Persyaratan Akte Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri berdampingan;
  3. Kartu Keluarga dari mempelai perempuan dan mempelai laki - laki;
  4. KTP-el pasangan asli; dan
  5. Akta kelahiran kedua mempelai;
  6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, atau
  7. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  8. Untuk orang asing, ditambah :
    • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    • pas foto berwarna suami dan isteri berdampingan;
    • Surat izin melaksanakan perkawinan dengan orang Indonesia dari kedutaan yang bersangkutan
    • Dokumen Perjalanan;
    • Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
    • Kartu Keluarga;

Syarat Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. Kartu Keluarga asli; dan
  4. KTP-e1 asli
  5. Untuk orang asing, ditambah :
    • Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
    • Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

Persyaratan Surat Keterangan Pindah

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Mengisi formulir permohonan pindah.
  2. Fotocopy KK dan KTP-el pemohon.

Orang Asing

  1. Berkas permohonan penerbitan surat pindah
  2. KK dan KTP-el atau SKTT pemohon

Penerbitan KTPel Baru

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah menikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data

  • KTP-el Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang

  • Fotocopy KTPel (jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)
1.Fotocopy kutipan akta kelahiran;
2.Fotocopy KK orang tua/wali;dan
3.Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
4.Surat Kuasa (jika dikuasakan)
5.Fotocopy KTPe-l yang diberi kuasa.
6.Formulir Permohonan Penerbitan KIA  yang telah diisi.

Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
1.Fotocopy kutipan akta kelahiran; 
2.Fotocopy KK orang tua/Wali; 
3.Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali; 
4.Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
5.Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
6.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
7.Formulir  Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.

Penerbitan KIA karena hilang
1.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
2.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa; 
Penerbitan KIA yang rusak
1.KIA yang rusak.
2.Surat Kuasa (jika dikuasakan); 
3.Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

Penerbitan KIA Pindah Datang 
1.Kartu Keluarga

Syarat Perubahan Data

  1. Surat keterangan/bukti/dokumen pendukung perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  2. KK lama

Syarat  Akta Pengakuan Anak

  1. Penetapan pengadilan negeri tentang pengakuan anak ;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Syarat Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua; dan
  4. KTP-e1.

List Formulir Persyaratan Administrasi Kependudukan

1. Formulir Persyaratan Akta Kelahiran ( Klik Disini )

2. Formulir Perysaratan Akta Kematian ( Klik Disini )

3. Formulir Perpindahan WNI ( Klik Disini )

4. Surat Pernyataan Perubahan data Kependudukan ( Klik Disini )

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) Suami Istri ( Klik Disini )

6. Formulir Kartu Identitan Anak ( KIA ) ( Klik Disini )

7. Surat Kuasa Pelayanan Administrasi Kependudukan ( Klik Disini )

Informasi dan Aduan

Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes membuka layanan pengaduan / pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dll. Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silahkan untuk menghubungi beberapa media aduan kami di :

Email Dinas : dindukcapilbrebes3329@gmail.com

Telepon : ( 0283 ) 671 322

SMS Dinas : +62 817 70 3329

Facebook Dinas : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes

WhatsApp : +62 817 70 3329

Twitter Dinas : @capilbrebes

Instagram Dinas : disdukcapilbrebes