Tujuan dan Sasaran

Di Upload : 16 April 2019

Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi factor-faktor kunci keberhasilan (Critical Success Factor) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi. Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi. Sedangkan sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan pengelolaan perencanaan pembangunan daerah dan membantu Bupati Kabupaten Brebes dalam pelayanan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Catatn Sipil dituntut untuk menghasilkan pelayanan berkualitas. Untuk itu, disusun visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes yang akan dicapai melalui pencapaian tujuan dan pelaksanaan kegiatan utama dan kegiatan pendukungnya. Dalam hal ini, visi dan misi yang disusun harus dikaitkan dengan RPJMD 2017 – 2022. VISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes adalah :

MENUJU BREBES UNGGUL, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk misi sesuai dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes. Tahun 2017 - 2022 misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, efektif dan efisien, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah

.

Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Tahun 2020, untuk program dan kegiatan di tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Peningkatan IKM