Surat Pindah

Di Upload : 21 Maret 2017

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)

Dasar Hukum :

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
6. Permandagri Nomor 108 Tahun 2019
7. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
8. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
9. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017
10. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017

Persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    a. Mengisi formulir permohonan pindah. ( Formulir dapat di download Disini )
    b. Fotocopy KK dan KTP-el pemohon.
2. Orang Asing
    a. Berkas permohonan penerbitan surat pindah
    b. KK dan KTP-el atau SKTT pemohon

Prosedur /mekanisme :

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan SKPWNI, mencatat, mengoreksi berkas permohonan untuk di proses lebih lanjut
  3. Operator menerima berkas permohonan untuk diterbitkan SKP melalui aplikasi SIAK
  4. Petugas menerbitkan SKP
  5. SKP diserahkan ke pemohon

Waktu Penyelesaian :

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Biaya :

Gratis ( Rp. 0,- )

Produk Layanan :

Surat Keterangan Pindah ( SKP )

Bagikan :

Komentar Anda