Kutipan Akta Perceraian

Di Upload : 21 Maret 2017

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016;
  5. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019;
  6. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019;
  7. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014;
  8. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017;
  9. 9. Perbup kab. Brebes Nomor 116 Tahun 2017

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. Kartu Keluarga asli; dan
  4. KTP-e1 asli ;
  5. Untuk orang asing, ditambah :
    1. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
    2. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; dan
  5. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN :

Jika mengurus sendiri penerbitan akta Perceraian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

BIAYA :

Gratis (Rp.0,-)

PRODUK LAYANAN

Register dan Kutipan Akta Perceraian

Bagikan :

Komentar Anda