Kartu Tanda Penduduk

Di Upload : 21 Maret 2017
Kartu Tanda Penduduk

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
  5. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
  6. Perda Kab. Brebes Nomor 9 Tahun 2014
  7. Perbup Kab. Brebes Nomor 015 Tahun 2017

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;

  1. Penerbitan KTPel Baru
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data
    1. KTP-el yang rusak;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga

PROSEDUR

  1. Pemohon datang di Dinas/UPT/ Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan dengan membawa persyaratan pengajuan penerbitan KTPel;
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan baik dari kelengkapan persyaratan maupun pengecekan data
  3. Petugas melakukan input data kedalam aplikasi SIAPEL dan memberikan nomor antrian cetak KTPel kepada pemohon
  4. Petugas menerbitkan/mencetak KTP-el Pemohon.
  5. Pemohon dapat mengambil KTPel dengan menunjukan nomor antrian SIAPEL yang telah diterbitkan

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KTPel tersedia.

Biaya

Gratis ( Rp.0,- )

 

Produk Layanan

KTP-El

Bagikan :

Komentar Anda