- Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua / Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta
- Fotokopi KTP el orang tua
- Fotokopi KTP el dua orang saksi
- Fotokopi ijazah bagi yang sudah memiliki
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
- Fotokopi Pasport yang dilegalisir di kantor imigrasi bagi penduduk mantan TKI/TKW atau yang pernah melakukan perjalanan keluar negeri
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Paramedis
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa
- Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal jika ada
- Fotokopi KTP-el dua orang saksi
- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
- Untuk orang asing, ditambah
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor yang dilegalisir
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- FC Surat Nikah
- FC Kutipan Akte Kelahiran / ijazah
Perubahan KK karena Perubahan Anggota Keluarga :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- Kartu Keluarga yang lama
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa
Perubahan KK karena penambahan Anggota Keluarga Menumpang :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- KK lama yang akan ditumpangi data.
- Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk Pindah dalam wilayah NKRI, dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri Karena Pindah
Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal) / Surat Keterangan Nikah (bagi yang menikah) / Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Penerbitan KK karena hilang :
- Mengisi Formulir F.101 dan F.106 yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan serta diregister Desa (Silahkan ke Balai Desa / kelurahan).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
- FC KK (jika ada)
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Surat Keterangan dari desa atau kelurahan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
- Pas foto berdampingan suami dan istri 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar Orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap
- Formulir Pencatatan Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Warga Negara Indonesia (WNI) :
- Berkas permohonan pernerbitan SKPWNI yang sudah di setujui oleh RT/RW, Kepala Desa, dan Camat
- KK dan KTP-el pemohon
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latarbelakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil
- Surat izin dari Suami / Istri bagi Suami/istri yang pindah sendiri.
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Orang Asing :
- Berkas permohonan penerbitan surat pindah
- KK dan KTP-el atau SKTT pemohon
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latarbelakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
- Surat Keterangan pindah dari daerah asal
- Biodata penduduk dari Daerah atau Negara Asal
- KTP Elektronik dari daerah Asal
- Fotocopy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Penerbitan KTPel Baru
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Mengisi formulir F-1.21 permohonan pembuatan KTP-el di Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data
- KTP-el Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan Ulang KTP-el Karena Hilang
- Fotocopy KTPel (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Dokumen pendukung yang memiliki ketetapan hukum (Akta Kelahiran, Ijazah,Akta Perkawinan / Buku Nikah, Penetapan Pengadilan Negeri) sebagai dasar perubahan data.
- Kartu Keluarga dan KTPel pemohon
- Surat Pernyataan Perubahan Data bermaterai 6000 yang diketahui oleh Desa dan Kecamatan
Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes membuka layanan pengaduan / pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dll. Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silahkan untuk menghubungi beberapa media aduan kami di :









